FKDKP menyelenggarakan Webinar pada tanggal 15 Juli 2024, Dimana hadir sebagai Keynote Speaker Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK dan 4 (empat) orang narasumber yaitu Rela Ginting, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK; Bernard Widjaja, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK; Theresia Endang, Komisaris Utama Bank Digital BCA dan Venny Gunawan, Partner Indonesia Konsultan BAIN & Company . Bertindak selaku moderator Dian Ari Ani, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah DIY, yang juga pengurus FKDKP.

 Pada kesempatan ini Ketua Umum FKDKP Fransiska Oei memberikan kata sambutan sekaligus membuka Acara Webinar. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa peraturan mengenai perlindungan konsumen sudah cukup banyak dan sangat membantu dalam penerapannya. Mengingat bahwa produk keuangan dari yang sederhana sampai yang kompleks, maraknya penipuan yang sekarang sering terjadi, dan juga adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mana pemrosesan data pribadi ini akan berlaku di bulan oktober 2024. Maka, begitu pentingnya kepatuhan pelindungan konsumen berikut juga perlindungan data pribadi, terlepas dari tantangan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaannya. Karena begitu pentingnya mengenai pelindungan data pribadi dan pelindungan konsumen, FKDKP mengadakan webinar ini untuk sektor jasa keuangan.

Dalam speech nya, Friderica Widyasari menyampaikan bahwa issue perlindungan konsumen semakin penting, bisa dilihat dari permasalahan yang muncul dari berbagai penipuan yang saat ini sering terjadi pada era digital, mulai dari pinjaman online digital, social engineering dan berbagai kejahatan keuangan lainnya. Hal ini juga di perparah dengan maraknya pencurian data pribadi. Selain itu permasalahan antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan terus terjadi. Dapat dilihat pada tahun 2024 ini, OJK telah menerima lebih dari 14 ribu pengaduan, 5 ribu pengaduan didapatkan dari sektor perbankan antara lain SLIK kepada OJK, mengenai penjelasan produk yg ditawarkan, maraknya fraud, masalah penagihan oleh debt collector, restrukturisasi kredit, pembiayaan dan masalah agunan/jaminan. Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan iklan (dari sample 2.000 iklan) ternyata 2% nya masih melanggar ketentuan yang berlaku.  Pada forum-forum global seperti G20 OECD High Level Principal of Financial Consumer Protection juga telah memberikan penekanan terhadap pentingnya issue pelindungan konsumen sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan. Begitu juga Pemerintah bersama OJK mempunyai komitmen yang kuat untuk kepatuhan terhadap regulasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sebagaimana dalam UU tentang OJK Pelindungan  Konsumen merupakan isu yg crucial dan strategis, sehingga diperkuat dengan lahir UU P2SK dan POJK No 22 tahun 2023. OJK menerbitkan Roadmap Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk th 2023 – 2027.

Narasumber Pertama, Rela Ginting, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyajikan beberapa hal pokok mengenai POJK No.22 Tahun 2023 dan juga latar belakangnya. Terdapat 11 (sebelas) point pokok mengenai Substansi Penguatan Pengaturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, salah satunya yang menjadi bahasan di webinar ini adalah Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, lalu beliau juga menjelaskan mengenai perilaku dasar PUJK. Kemudian ditekankan bahwa pelindungan data pribadi merupakan hal yang penting didalam pelaksanaannya oleh PUJK, PUJK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data perorangan maupun korporasi dan bertanggung jawab juga dalam pertukaran data dan informasi dengan pihak ke-tiga.

Dalam penerapan pelindungan konsumen, OJK akan strike the right balance, jadi tidak akan condong ke konsumen melainkan berimbang dengan melihat sisi kedua belah pihak. Dan juga tidak melindungi konsumen yg nakal, melainkan konsumen yang memiliki itikad baik yang akan dilindungi.

Narasumber Kedua, Bernard Widjaja, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK. Menjelaskan terdapat point penting yaitu Trilogy Instrumen kebijakan yang meliputi: edukasi keuangan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang diimplementasikan bersama, hal ini memiliki tujuan akhir pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan. Tantangan dan pengawasan OJK pada era digital semakin besar karena aspek dari demografi dan populasi penduduk, pengguna internet lebih dari 200 juta orang, gap yang tinggi antara indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan (data Tahun 2022 sebesar 35,42%), yang terakhir yaitu trafik anomali serangan siber, dan dugaan insiden siber yang luar biasa besar dan ini menjadi perhatian tersendiri.

Issue mengenai pelindungan konsumen yang merupakan intisari dalam beberapa permasalahan terkait  kenapa terjadinya pengaduan konsumen antara lain miss selling/penawaran masih terjadi di Masyarakat karena mengejar target pemasaran/penjualan, terdapat biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian, kasus fraud yang dilakukan internal dan merugikan konsumen, ini merupakan tanggung jawab kita bagaimana menjaga integritas, bagaimana menjaga sinergi Kementerian-kelembagaan-otoritas dan pelaku keuangan. Disisi lain, kita perlu membangun fasilitas kepada konsumen disabilitas yang memadai; ini merupakan tantangan bagi kita; tapi tidak ada persyaratan khusus kalau tidak menyiapkan fasilitas ini tidak ada sanksi. Namun, OJK akan memberikan reward karena fasilitas ini merupakan salah satu nilai tambah bagi sektor keuangan.

Rencana OJK kedepan, melakukan penguatan pengawasan perilaku PUJK bahwa bukan hanya di kantor pusat melainkan pengawasan market conduct ditularkan ke daerah-daerah. Namun, dalam konteks wawasan dulu, bagaimana persepsinya sama antara pengawasan market conduct di kantor pusat dan di daerah. Kemudian penguatan infrastruktur baik di kantor pusat dan di daerah. OJK juga membangun yang namanya pemantauan iklan dengan pendekatannya AI (semula manual), serta OJK menyusun standarisasi SKKNI Pelindungan Konsumen dalam rangka memberikan keseimbangan untuk penguatan  kepada SDM SJK di dalam konteks pelindungan konsumen kepada Masyarakat. Dimana di dalamnya adalah standar – standar / kompetensi berkaitan dengan penyusun pedoman melaksanakan dan mengevaluasi dari sisi literasi – inklusi Pelindungan Konsumen termasuk perangkat pengaduan dan bagaimana Upaya product life cycle itu diterapkan.

 Narasumber Ketiga, Ibu Theresia Endang Ratnawati, Komisaris Utama Bank Digital BCA. Pada materi ketiga ini, beliau membagi pengalaman dalam  implementasi pelindungan konsumen di BCA.  BCA membagi menjadi 10 keluhan, dan jumlah terbanyak yaitu penipuan dan transfer. Endang juga sharing mengenai modus penipuan yang saat ini marak terjadi, berikut juga aspek hukum penanganan penipuan dalam aktivitas sektor keuangan.

Beberapa hal dan point penting yang disampaikan yaitu penjelasan mengenai penanganan keluhan nasabah, dan juga edukasi internal dan kepada nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan. Hal terakhir yang disampaikan mengenai Implementasi terkait ketentuan kerahasiaan data yang perlu menjadi atensi kita bersama, bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada nasabah.

Narasumber Keempat, Ibu Venny Gunawan, Partner Indonesia BAIN & Company. Beliau memberikan sharing mengenai hasil survey kepada 10.000 nasabah perbankan di indonesia. Riset ini melihat bagaimana perbankan berlomba-lomba memenuhi ekspetasi nasabah yang terus berkembang, terutama ketika nasabah menunjukan peningkatan keinginan untuk melakukan transaksi perbankan secara digital termasuk juga keterbukaan terhadap beberapa perusahaan yang menggunakan teknologi. Survey ini melakukan pengukuran kecenderungan nasabah untuk merekomendasikan suatu merek atau suatu bank, lewat index Net Promotor Score atau NPS. Hal ini disimpulkan bahwa perusahaan yang sangat customer centric lebih unggul dalam persaingan, customer juga semakin loyal dan merekomendasikan pada teman dan kolega hal ini membuat pertumbuhan perusahaan lebih cepat.

 

*) Disarikan oleh moderator Ibu Dian Ari Ani, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah DIY, yang juga pengurus FKDKP.