

Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan disingkat FKDKP adalah wadah komunikasi dan konsultasi antar lembaga Direktur Kepatuhan dalam lingkungan perbankan Indonesia.

Selayang Pandang
Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan disingkat FKDKP adalah wadah komunikasi dan konsultasi antar lembaga Direktur Kepatuhan dalam lingkungan perbankan Indonesia.
FKDKP dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2000.
Pada tanggal 21 Juni 2016 melalui Rapat Umum Anggota FKDKP diputuskan menjadi badan hukum dalam Akta Notaris Ashoya Ratam,SH,MKN No.57 di Jakarta.
Direktur Kepatuhan adalah salah seorang anggota Direksi Bank atau anggota Pimpinan Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia, yang bertugas dan bertanggung jawab sekurang-kurangnya :
Menetapkan langkah-langkah guna memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan/ peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian;
Mencegah, Memantau dan menjaga usaha Bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
FKDKP adalah organisasi yang berdasarkan prinsip :
Keanggotaan bersifat terbatas dalam lingkungan Direktur Kepatuhan Perbankan;
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Profesional dan independen
Mandiri, Kompetensi dan Konsisten dalam bidang kepatuhan
Kekayaan FKDKP berasal dari :
Iuran Anggota Biasa;
Sumbangan atau upaya lain yang diperoleh dengan sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan landasan, prinsip dan tujuan FKDKP
- Meningkatkan penerapan fungsi kepatuhan di lingkungan Perbankan Indonesia dengan adanya tukar menukar informasi / pengalaman antar anggota
- Mengembangkan prinsip kehati – hatian dalam rangka menciptakan good corporate governance
- Meningkatkan komunikasi antar Direktur Kepatuhan dan menjembatani komunikasi antara Direktur Kepatuhan dan institusi lainnya
- Memberikan kontribusi positif untuk perbaikan dan pengembangan dunia perbankan
- Meningkatkan kemampuan Direktur Kepatuhan
- Berperan serta dalam menganalisa dan memecahkan masalah di bidang pencegahan, pemantauan dan penjagaan kepatuhan Bank yang dihadapi oleh Direktur Kepatuhan
- Berperan dalam bidang informasi perbankan untuk meningkatkan wawasan para Direktur Kepatuhan
- Berperan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya dan lain-lain untuk meningkatkan kemampuan aparat pendukung fungsi kepatuhan
- Memasyaratkan arti pentingnya fungsi kepatuhan
- Membina hubungan baik dan kerjasama dengan instansi Pemerintah / serta badan lainnya yang berhubungan dengan fungsi kepatuhan
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang sesuai dengan landasan, prinsip dan tujuan FKDKP
