Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Praktisi Perbankan telah menyelenggarakan webinar dengan tema: “Sustainability – Risiko Iklim dan Stabilitas Keuangan, serta Keterkaitannya dengan Taksonomi Hijau Indonesia”, tanggal 12 Mei 2022.

Acara dibuka oleh Ketua Umum FKDKP, Ibu Fransiska Oei, yang menyampaikan bahwa perubahan iklim merupakan suatu risiko yang dampaknya sangat luas, termasuk pada perekonomian dan perbankan. Untuk itu Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 51/ POJK.03/2017 dan POJK No. 60/POJK.04/2017, serta Roadmap Tahap II (2021-2025), sebagai kelanjutan Roadmap Tahap I (2015-2019), dimana salah satu fokusnya adalah menyelesaikan taksonomi hijau Indonesia.

 

Dalam Keynote Speech yang disampaikan oleh Bapak  Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, memaparkan antara lain  yaitu mengenai ekonomi global dan domestik yang sedang menghadapi persoalan terkait perubahan iklim dengan berbagai risiko yang mungkin terjadi. Karena itu, diperlukan pengembangan sumber ekonomi baru yang berbasis lingkungan atau green economic, yang didukung dengan sistem manajemen risiko yang handal dalam mewujudkan perekonomian yang mampu memenuhi nilai-nilai Environmental, Social dan Governance (ESG).

Terkait ratifikasi Paris Agreement, Indonesia berkomitmen dalam pengurangan gas rumah kaca sebesar 41% dengan bantuan internasional atau 29% dengan business as usual. OJK telah membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), sebagai komitmen dalam memitigasi  perubahan iklim.  OJK mendukung upaya pemerintah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan sebagai panduan dalam mempercepat penerapan prinsip ESG yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan.

Pada Roadmap Tahap 1, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan  atau RAKB dan menyampaikan Laporan Berkelanjutan (Sustainability Report). Roadmap Tahap 2, yang intinya penyusunan Taksonomi Hijau dan mengembangkan manajemen risiko untuk industri jasa keuangan, serta Pedoman Pengawasan Berbasis Risiko dalam rangka penetapan risiko keuangan terkait iklim.

OJK akan mewajibkan pelaku sektor keuangan menyusun pedoman dan business plan yang mempertimbangkan implementasi keuangan yang berkelanjutan, yang dituangkan dalam Sustainability Report. OJK juga telah membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan yang merupakan forum kerja sama dan koordinasi dengan industri untuk merespon perkembangan keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional, dan global.

Taksonomi Hijau Indonesi Versi 1.0 telah di-launching oleh Presiden, yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh kementerian terkait dan lembaga pemerintah lainnya.  Dokumen Taksonomi Hijau Indonesia Versi 1.0 merupakan living document yang akan mengalami perubahan apabila terdapat tambahan atau pengurangan sektor ekonomi yang memenuhi kriteria hijau.

 

Pada Sesi 1, tampil Ibu Rizkiasari Joedawinata, selaku Sustainable Finance Program Lead WWF, menyampaikan mengenai risiko iklim yang mencakup pengertian dan dampaknya, risiko iklim dan dunia usaha, serta korelasi risiko iklim terhadap stabilitas keuangan. Beliau menjelaskan bahwa sektor keuangan mempunyai pengaruh  besar terkait perubahan iklim.

Sejak tahun 1970, kita mengalami kemerosotan aset natural capital, dimana salah satunya adalah dampak dari perubahan iklim. Untuk membangun ketangguhan dalam menghadapi perubahan iklim, harus memperhatikan kondisi natural capital karena hampir seluruh kehidupan tergantung pada natural capital. Aktivitas bisnis bisa mendorong perubahan iklim dan memperburuk kondisi alam sehingga perlu keterkaitan antara pengelolaan perubahan iklim dan pengelolaan natural capital.  Ada suatu opportunity berupa sinyal dari International Energy Agency yang akan mengembangkan renewable energy tiga kali lipat di tahun 2030, dan itu akan diikuti peluang-peluang baru. World Economic Forum juga menyampaikan adanya transisi di mana peluang untuk masuk ke ranah sustainability di beberapa sektor yang  nilainya mencapai 10 miliar dolar AS di tahun 2030.

Terkait financial regulation, perlu ditingkatkan ekspektasi terhadap perbankan dalam  mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial yang lebih harmonis, dengan berbagai sektor dengan tujuan untuk mengefektifkan penerapan  dan target yang diinginkan.

 

Pada Sesi 2, menampilkan Wolfram Hedrich, dari Ernst & Young, yang menguraikan mengenai manajemen risiko iklim dan  kuantifikasi risiko iklim. Juga dijelaskan mengenai  sarana dan prasarana yang harus disiapkan,   best practice dalam penerapannya serta kuantifikasi risiko iklim pada perbankan. Ada beberapa karakteristik unik dari risiko iklim sehingga membuat manajemen risiko ini cukup menantang, antara lain karena efeknya berbeda berdasarkan geografi dan jenis aktivitas,  bersifat jangka panjang dan tidak pasti. Perubahan yang skalanya besar, komplek dan nonlinear,  serta efeknya yang sistemik.

Risiko iklim perlu diterapkan di seluruh kerangka manajemen risiko, yang mencakup tata kelola dan identifikasi risiko, produk dan layanan, analisa risiko dan pelaporan, analisa skenario, keterbukaan eksternal, pelatihan dan komunikasi, serta data dan teknologi.

            Perlu integrasi antara strategi, risk appetite, dan risk management dalam suatu metrik untuk mendukung strategi berlanjutan yang  terkait langsung dengan climate risk appetite statement. Rangkaian itu dimulai dengan climate strategy, climate risk appetite, metrik limits and control, dan risk management.

            Bagaimana keterhubungan antara pembangunan sosial ekonomi dan perubahan iklim? Ada suatu siklus yang saling terkait antara proses pembangunan, penggunaan lahan dan energi, peningkatan emisi, perubahan iklim, hingga dampak dari perubahan iklim tersebut.

Jadi, ada kaitan yang erat antara proses pembangunan dan berbagai aktivitas manusia dengan perubahan iklim, dimana aktivitas sosial ekonomi membutuhkan energi dan juga pemanfaatan lahan. Hal tersebut berdampak pada peningkatan  emisi dan perubahan iklim yang akhirnya berpengaruh pada aktivitas pembangunan.

 

Pada Sesi 3, Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Kepatuhan Bank BRI, melakukan sharing terkait implementasi penerapan manajemen risiko iklim (climate risk) di BRI serta dampaknya terhadap strategi bisnis. Menurut beliau, risiko iklim semakin meningkat akibat dari aktivitas manusia di bidang industri, transportasi, termasuk pertanian dan perternakan pasca revolusi industri tahun 1800-an.

Kini seluruh negara konsern terhadap risiko iklim karena berdampak pada emisi rumah kaca yang bisa menimbulkan berbagai risiko lainnya. Dunia perbankan diminta  untuk semakin konsern pada dampak risiko iklim ini dengan mengimplementasikan sustainable finance.

Namun pada setiap isu selalu ada opportunity dan challenge. Opportunity-nya yaitu pembiayaan terhadap sektor-sektor yang green, dimana ada potensi green funding di pasar global yang sangat besar. Investor global makin konsern terhadap investi/bank yang peduli terhadap green financing. BRI sudah menerbitkan sustainability bond pada 2019, yang mengalami oversubsribed 8.4 kali dengan rate yang sangat bagus.

Ada dua kelompok risiko besar yang harus di-manage, yaitu transition risk (reputation riskpolicy and legal risk, market risk, technology risk) dan  risiko fisik kronis (chronic physical risk dan  acute physical risk). Untuk mengantisipasi risiko iklim yang sifatnya global, salah satunya adalah TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosure).  BRI sudah mengadopsi TCFD Frame Work dengan empat pilar utamanya, yaitu governance, strategy, risk management, dan  metriks and targets. Di bidang goverance, telah dibentuk ESG Committee yang langsung bertanggung jawab kepada CEO, dan ESG Division di bawah Direktur Kepatuhan. BRI mendukung pembiayaan berkelanjutan dan mendorong UMKM sebagai backbone utama untuk turut menerapkan prinsip ESG. Sekitar 66% dari total portfolio kredit BRI berupa sustainable finance, senilai Rp 639,9 triliun, dimana sekitar Rp 568,4 trilun berupa social financing dan Rp 71,5 triliun berupa green financing. Untuk green financing ini  perlu dukungan pemerintah karena green project di Indonesia masih terbatas.

 

Ibu Fransiska Oei, Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga juga menyampaikan mengenai implementasi manajemen risiko iklim di CIMB Niaga. Menurut beliau, CIMB Niaga sudah memiliki unit khusus yang menangani  risiko iklim. Unit tersebut dibutuhkan karena banyak sekali yang harus dilakukan terkait antisipasi perubahan iklim yang sudah menjadi komitmen CIMB Niaga dan CIMB Group.

Mengenai sustainability atau keberlanjutan, harus dijalankan secara bertahap, step by step. Langkah pertama yaitu harus ada visi dan misi terkait sustainability ini yang mengacu pada POJK. Dilanjutkan dengan perubahan regulasi dan kode etik dengan memasukkan sustainability sebagai suatu sikap dan cara berpikir dalam  bisnis sehari-hari.

Sejak tahun 2022 CIMB Niaga mulai menerapkan KPI (key performance indicator) khusus mengenai sustainability, yang berlaku mulai Presiden Direktur, semua direksi sampai ke bawah. Semua mempunyai target yang jelas yang akan dinilai setiap akhir tahun. CIMB juga sudah mempunyai panduan sektor dalam melakukan evaluasi terkait aspek lingkungan, sosial dan tata kelola, yang mencakup tiga hal penting, yaitu : apa yang dilarang, apa yang dianjurkan, serta minimum untuk keberlanjutan. Panduan sektor yang sudah ada antara lain untuk kelapa sawit, batubara, minyak dan gas, kehutanan, konstruksi,  perumahan serta  infrastruktur, dan sekarang sedang disusun  untuk pertambangan, dll.

CIMB juga melakukan  FGD dan screening terhadap nasabah, vendor dan pihak ketiga yang mau bekerja sama. FGD juga dilakukan terhadap semua nasabah yang high risk termasuk perusahaan yang bermasalah secara sosial, misalkan ada sengketa dengan masyarakat setempat.

CIMB Niaga terus melakukan sosialisasi kepada nasabah termasuk melakukan training yang mana akan menjadi bagian dari KPI. Ke dalam, juga ada training mandatory, dimana semua staf harus mengikuti termasuk  direksi dan komisaris. ***

 

Jakarta, 12 Mei 2022