Forum
Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) bekerja sama dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Praktisi Perbankan telah menyelenggarakan webinar dengan tema: “Sustainability – Risiko Iklim dan Stabilitas
Keuangan, serta Keterkaitannya dengan Taksonomi Hijau Indonesia”, tanggal 12
Mei 2022.
Acara dibuka oleh Ketua Umum FKDKP, Ibu Fransiska
Oei, yang menyampaikan
bahwa perubahan iklim merupakan suatu risiko yang dampaknya sangat luas, termasuk
pada perekonomian dan perbankan. Untuk itu Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah
mengeluarkan Peraturan OJK No. 51/ POJK.03/2017 dan POJK No. 60/POJK.04/2017,
serta Roadmap Tahap II (2021-2025), sebagai kelanjutan Roadmap Tahap
I (2015-2019), dimana salah satu fokusnya adalah menyelesaikan taksonomi hijau
Indonesia.
Dalam Keynote Speech yang disampaikan oleh Bapak Wimboh
Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, memaparkan antara lain yaitu mengenai ekonomi global dan domestik yang
sedang menghadapi persoalan terkait perubahan iklim dengan berbagai risiko yang
mungkin terjadi. Karena itu, diperlukan pengembangan sumber ekonomi baru yang
berbasis lingkungan atau green economic,
yang didukung dengan sistem manajemen risiko yang handal dalam mewujudkan
perekonomian yang mampu memenuhi nilai-nilai Environmental, Social dan Governance
(ESG).
Terkait ratifikasi Paris
Agreement, Indonesia berkomitmen dalam pengurangan gas rumah kaca sebesar
41% dengan bantuan internasional atau 29% dengan business as usual. OJK telah membentuk Task Force Keuangan
Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), sebagai komitmen dalam
memitigasi perubahan iklim. OJK mendukung upaya pemerintah sebagaimana tertuang dalam Roadmap
Keuangan Berkelanjutan sebagai panduan dalam mempercepat penerapan prinsip ESG yang berfokus pada
penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan.
Pada Roadmap
Tahap 1, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan atau RAKB dan menyampaikan
Laporan Berkelanjutan (Sustainability Report). Roadmap Tahap 2, yang intinya
penyusunan Taksonomi Hijau dan mengembangkan manajemen risiko untuk industri
jasa keuangan, serta Pedoman Pengawasan Berbasis Risiko dalam rangka penetapan
risiko keuangan terkait iklim.
OJK akan mewajibkan pelaku sektor
keuangan menyusun pedoman dan business
plan yang mempertimbangkan implementasi keuangan yang berkelanjutan, yang dituangkan
dalam Sustainability Report. OJK juga telah membentuk Task Force
Keuangan Berkelanjutan yang merupakan forum kerja sama dan koordinasi dengan
industri untuk merespon perkembangan keuangan berkelanjutan di forum nasional,
regional, dan global.
Taksonomi
Hijau Indonesi Versi 1.0 telah di-launching
oleh Presiden, yang dalam penyusunannya melibatkan seluruh kementerian terkait
dan lembaga pemerintah lainnya. Dokumen
Taksonomi Hijau Indonesia Versi 1.0 merupakan living document yang akan mengalami perubahan apabila terdapat
tambahan atau pengurangan sektor ekonomi yang memenuhi kriteria hijau.
Pada Sesi 1, tampil Ibu Rizkiasari Joedawinata, selaku Sustainable
Finance Program Lead WWF, menyampaikan mengenai risiko iklim yang
mencakup pengertian dan dampaknya, risiko iklim dan dunia usaha, serta
korelasi risiko iklim terhadap stabilitas keuangan. Beliau menjelaskan bahwa sektor
keuangan mempunyai pengaruh besar terkait
perubahan iklim.
Sejak tahun 1970, kita
mengalami kemerosotan aset natural
capital, dimana salah satunya adalah dampak dari perubahan iklim. Untuk
membangun ketangguhan dalam menghadapi perubahan iklim, harus memperhatikan
kondisi natural capital karena hampir
seluruh kehidupan tergantung pada natural
capital. Aktivitas bisnis bisa mendorong perubahan iklim dan memperburuk
kondisi alam sehingga perlu keterkaitan antara pengelolaan perubahan iklim dan
pengelolaan natural capital. Ada suatu opportunity
berupa sinyal dari International Energy Agency yang akan mengembangkan renewable energy tiga kali lipat di tahun
2030, dan itu akan diikuti peluang-peluang baru. World Economic Forum
juga menyampaikan adanya transisi di mana peluang untuk masuk ke ranah sustainability di beberapa sektor yang nilainya mencapai 10 miliar dolar AS di tahun
2030.
Terkait financial regulation, perlu ditingkatkan ekspektasi terhadap
perbankan dalam mengintegrasikan aspek
lingkungan dan sosial yang lebih harmonis, dengan berbagai sektor dengan tujuan
untuk mengefektifkan penerapan dan
target yang diinginkan.
Pada Sesi 2, menampilkan Wolfram Hedrich, dari Ernst & Young, yang menguraikan mengenai
manajemen risiko iklim dan kuantifikasi
risiko iklim. Juga dijelaskan mengenai
sarana dan prasarana yang harus disiapkan, best practice dalam
penerapannya serta kuantifikasi risiko iklim pada perbankan. Ada beberapa karakteristik unik dari risiko iklim sehingga
membuat manajemen risiko ini cukup menantang, antara lain karena efeknya berbeda berdasarkan geografi dan jenis
aktivitas,
bersifat jangka panjang dan tidak pasti. Perubahan yang skalanya besar,
komplek dan nonlinear, serta efeknya
yang sistemik.
Risiko
iklim perlu diterapkan di seluruh kerangka manajemen risiko, yang mencakup tata kelola dan identifikasi risiko, produk dan layanan, analisa
risiko dan pelaporan, analisa skenario, keterbukaan eksternal, pelatihan dan
komunikasi, serta data dan teknologi.
Perlu
integrasi antara strategi,
risk appetite, dan risk management dalam suatu metrik untuk
mendukung strategi berlanjutan
yang terkait langsung
dengan climate risk appetite statement. Rangkaian itu dimulai dengan climate strategy, climate risk appetite, metrik limits
and control, dan risk management.
Bagaimana keterhubungan antara pembangunan
sosial ekonomi dan perubahan iklim? Ada suatu siklus yang saling terkait
antara proses pembangunan, penggunaan lahan dan energi, peningkatan emisi,
perubahan iklim, hingga dampak dari perubahan iklim tersebut.
Jadi,
ada kaitan yang erat antara proses pembangunan dan
berbagai aktivitas manusia dengan perubahan iklim,
dimana aktivitas sosial ekonomi membutuhkan
energi dan juga pemanfaatan lahan.
Hal tersebut berdampak pada peningkatan emisi dan perubahan
iklim yang akhirnya berpengaruh pada aktivitas pembangunan.
Pada Sesi 3, Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur
Kepatuhan Bank BRI, melakukan sharing terkait implementasi penerapan
manajemen risiko iklim (climate risk)
di BRI serta dampaknya terhadap strategi bisnis. Menurut beliau, risiko iklim
semakin meningkat akibat dari aktivitas manusia di bidang industri,
transportasi, termasuk pertanian dan perternakan pasca revolusi industri tahun
1800-an.
Kini seluruh negara konsern
terhadap risiko iklim karena berdampak pada emisi rumah kaca yang bisa
menimbulkan berbagai risiko lainnya. Dunia perbankan diminta untuk semakin konsern pada dampak risiko
iklim ini dengan mengimplementasikan sustainable
finance.
Namun
pada setiap isu selalu ada opportunity
dan challenge. Opportunity-nya yaitu pembiayaan terhadap sektor-sektor yang green, dimana ada potensi green funding di pasar global yang
sangat besar. Investor global makin konsern terhadap investi/bank yang peduli
terhadap green financing. BRI sudah
menerbitkan sustainability bond pada
2019, yang mengalami oversubsribed
8.4 kali dengan rate yang sangat
bagus.
Ada dua
kelompok risiko besar yang harus di-manage,
yaitu transition risk (reputation risk, policy
and legal risk, market risk, technology risk) dan risiko fisik kronis (chronic physical risk
dan acute
physical risk). Untuk mengantisipasi risiko iklim yang sifatnya global,
salah satunya adalah TCFD (Task Force on Climate-related Financial
Disclosure). BRI sudah mengadopsi
TCFD Frame Work dengan empat pilar utamanya, yaitu governance,
strategy, risk management, dan metriks and targets. Di bidang goverance, telah dibentuk ESG
Committee yang langsung bertanggung jawab kepada CEO, dan ESG Division di
bawah Direktur Kepatuhan. BRI mendukung pembiayaan berkelanjutan dan
mendorong UMKM sebagai backbone utama
untuk turut menerapkan prinsip ESG. Sekitar 66% dari total portfolio kredit BRI berupa sustainable
finance, senilai Rp 639,9 triliun, dimana sekitar Rp 568,4 trilun berupa social
financing dan Rp 71,5 triliun berupa green
financing. Untuk green financing
ini perlu dukungan pemerintah karena green project di Indonesia masih
terbatas.
Ibu Fransiska Oei, Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga juga menyampaikan mengenai
implementasi manajemen risiko iklim di CIMB Niaga. Menurut beliau, CIMB Niaga
sudah memiliki unit khusus yang menangani
risiko iklim. Unit tersebut dibutuhkan karena banyak sekali yang harus
dilakukan terkait antisipasi perubahan iklim yang sudah menjadi komitmen CIMB
Niaga dan CIMB Group.
Mengenai
sustainability atau keberlanjutan,
harus dijalankan secara bertahap, step by
step. Langkah pertama yaitu harus ada visi dan misi terkait sustainability ini yang mengacu pada
POJK. Dilanjutkan dengan perubahan regulasi dan kode etik dengan memasukkan sustainability sebagai suatu sikap dan
cara berpikir dalam bisnis sehari-hari.
Sejak tahun 2022 CIMB Niaga mulai
menerapkan KPI (key performance indicator) khusus mengenai sustainability, yang berlaku mulai Presiden Direktur, semua direksi sampai ke
bawah. Semua mempunyai target yang jelas yang akan dinilai setiap akhir tahun. CIMB
juga sudah mempunyai panduan sektor dalam melakukan evaluasi terkait aspek
lingkungan, sosial dan tata kelola, yang mencakup tiga hal penting, yaitu : apa
yang dilarang, apa yang dianjurkan, serta minimum untuk keberlanjutan. Panduan
sektor yang sudah ada antara lain untuk kelapa sawit, batubara, minyak dan gas,
kehutanan, konstruksi, perumahan
serta infrastruktur, dan sekarang sedang
disusun untuk pertambangan, dll.
CIMB
juga melakukan FGD dan screening terhadap
nasabah, vendor dan pihak ketiga yang mau bekerja sama. FGD juga dilakukan
terhadap semua nasabah yang high risk
termasuk perusahaan yang bermasalah secara sosial, misalkan ada sengketa dengan
masyarakat setempat.
CIMB Niaga terus melakukan
sosialisasi kepada nasabah termasuk melakukan training yang mana akan menjadi
bagian dari KPI. Ke dalam, juga ada training mandatory, dimana semua staf harus
mengikuti termasuk direksi dan
komisaris. ***
Jakarta, 12 Mei 2022