FKDKP menyelenggarakan webinar dengan mengundang Keynote Speaker, Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidik OJK; narasumber : Kombes Pol Rizal Syahman Radi (Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK); Randi Pratama (Pengawas pada Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan, Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional OJK); Dioputra Ilham Oepangat (Partner Kantor Hukum Mangkoenegoro Dirgantara Oepangat); dan Nur Rahmat (Senior Advisor Hukum Bank BNI). Serta dipandu oleh moderator Dhien Tjahajani  Direktur Legal dan Compliance Bank Permata yang juga Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan FKDKP. Webinar diikuti sekitar 230 peserta Anggota FKDKP.  Hadir pula Badan Pengawas FKDKP yaitu Ariastiadi Herutjakra dan  Yunus Husein.

Dalam Sambutan Pembukaan Webinar, Ketua Umum FKDKP Fransiska Oei mengharapkan adanya pencerahan atas aturan-aturan tersebut serta implikasinya bagi perbankan. Terbitnya POJK No. 22/2023 sempat membuat kalangan perbankan khawatir. “Namun setelah  dilakukan pembahasan dan klarifikasi dari OJK, kami makin memahami bahwa  pelindungan hanya diberikan kepada konsumen yang beritikad baik. Karena itu perlu sosialisasi agar masyarakat lebih memahami. ”   

Dalam Keynotenya  , Deputi Komisioner Hukum dan Penyidik OJK Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil harus diimbangi dengan perlindungan kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejak 2014 hingga Januari 2024, penyidik OJK sudah berhasil menangani 116  perkara, terdiri dari 94 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara industri keuangan nonbank, dan 5 perkara di bidang pasar modal. Hampir semuanya dipidana di atas 5 tahun karena terkait dengan ketentuan prudential, dalam konteks menjaga kesehatan bank.

UU P2SK merupakan satu gebrakan dalam mereformasi sektor keuangan. Khusus mengenai penanganan tindak pidana yang ditekankan pada pentingnya prinsip ultimum remedium dan restorative justice,  antara lain menghindari terjadinya double jeopardy dan prinsip non restitution agreement (NRA). Dengan pendekatan restorative justice, penyidikan tidak perlu diteruskan ketika para pelaku mengembalikan seluruh kerugian.

Ketentuan pidana dalam UU P2SK mencoba menyeimbangkan antara kepentingan industri jasa keuangan yang berkelanjutan dengan kepentingan pelindungan konsumen dan masyarakat. Ketika kepentingan masyarakat didahulukan maka pengenaan pidana tidak  perlu dilakukan. Selain pendekatan restorative justice,  keberpihakan UU ini  pada kepentingan konsumen semakin besar, seperti tampak pada perluasan covered  pelaku.  Juga adanya pasal “sapu jagat” terkait tindak pidana yang selama ini tidak ter-cover dalam UU organik, terutama untuk menjaring misconduct pada pinjaman online ilegal.

Dalam Webinar para Narasumber juga menyampaikan yaitu Dengan berlakunya UU P2SK, maka penyidik hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK (pasal 49 ayat 5). Kemudian ditegaskkan dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2023, tentang Penyidikan Tindak Pidana,  pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat dari kepolisian dan penyidik OJK. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan No. 59, tanggal 21 Desember 2023, dimana kata “hanya” diganti menjadi “dapat”. Ini berarti penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan kata lain, penyidik Polri tetap berwenang melakukan penyidikan, demikian yang dijelaskan oleh Kombes Pol Rizal Syahman Radi, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

 Selanjutnya  RM Randi Pratama, Pengawas Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan, Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional OJK lebih menekankan pada 11 point utama dalam POJK No. 22/2023 antara lain prinsip pelindungan konsumen yang diperluas, larangan menerima atau bekerjasama dengan konsumen yang tidak memiliki izin pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata kepada PUJK dalam rangka meminta ganti rugi atas kerugian konsumen. Kesimpulannya, OJK ingin memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan PUJK yang berkualitas.

Narasumber ketiga Dioputra Ilham Oepangat, Partner Kantor Hukum Mangkoenegoro Dirgantara Oepangat lebih fokus pada hukum acara terkait POJK No. 16/2023. Menurutnya, konsep tentang non restitution agreement (NPA) sangat menarik untuk dibahas. Bahwa prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan  pelindungan konsumen dimana PUJK harus menciptakan ekosistem pelindungan konsumen dengan mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien (ps. 229 junto ps. 231 huruf c UU P2SK).

UU memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan  penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan, karena memang penyidikan di sektor jasa keuangan merupakan kompetensi dari penyidik OJK. OJK juga berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana perbankan (POJK No. 16/2023, ps. 37 d ayat 1). Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan, OJK melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan (ps. 37 d ayat 2). Yang menarik, pada tahap penyelidikan, pihak yang diduga melakukan tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada OJK  untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor perbankan (ps. 37 d ayat 3).

Sedangkan implikasi hukum dari  POJK No. 16/2023 ini, yaitu terkait perluasan keadilan restoratif melalui penyelesaian atas pelanggaran peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan, kewenangan penyidik OJK dijabarkan lebih terperinci dan transparan, mulai dari menerima laporan, meminta keterangan, meminta data, memblokir rekening, termasuk pengaturan mengenai non restitution agreement  (NRA), kewenangan sepenuhnya ada pada  penyidik. Penyidik OJK berwenang untuk memanggil seluruh personal bank termasuk direksi.

 Narasumber keempat, Nur Rahmat, Senior Advisor Hukum Bank BNI, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang pesat di sektor keuangan dan perbankan, disertai dengan tingkat risiko yang semakin tinggi, menuntut perlunya penyempurnaan dalam berbagai regulasi. Hadirnya UU P2SK merupakan upaya penyempurnaan dan mereformasi dengan tujuan untuk lebih meningkatkan akses ke jasa keuangan serta memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing,  memperkuat mitigasi risiko, serta perlindungan investor dan konsumen.