FKDKP menyelenggarakan webinar dengan mengundang
Keynote Speaker, Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidik OJK;
narasumber : Kombes Pol Rizal Syahman Radi (Penyidik Eksekutif Departemen
Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK); Randi Pratama (Pengawas pada Deputi Direktur
Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan, Direktorat Pelayanan Konsumen,
Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional OJK); Dioputra Ilham Oepangat (Partner Kantor
Hukum Mangkoenegoro Dirgantara Oepangat); dan Nur Rahmat (Senior Advisor Hukum Bank
BNI). Serta dipandu oleh moderator Dhien Tjahajani Direktur Legal dan Compliance Bank Permata yang
juga Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan FKDKP. Webinar diikuti sekitar 230
peserta Anggota FKDKP. Hadir pula Badan
Pengawas FKDKP yaitu Ariastiadi Herutjakra dan Yunus Husein.
Dalam Sambutan Pembukaan Webinar, Ketua Umum FKDKP Fransiska Oei mengharapkan adanya
pencerahan atas aturan-aturan tersebut serta implikasinya bagi perbankan.
Terbitnya POJK No. 22/2023 sempat membuat kalangan perbankan khawatir. “Namun
setelah dilakukan pembahasan dan
klarifikasi dari OJK, kami makin memahami bahwa
pelindungan hanya diberikan kepada konsumen yang beritikad baik. Karena
itu perlu sosialisasi agar masyarakat lebih memahami. ”
Dalam Keynotenya , Deputi Komisioner Hukum dan Penyidik OJK
Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil harus diimbangi dengan
perlindungan kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejak 2014 hingga Januari 2024,
penyidik OJK sudah berhasil menangani 116 perkara, terdiri dari 94 perkara tindak pidana
perbankan, 20 perkara industri keuangan nonbank, dan 5 perkara di bidang pasar
modal. Hampir semuanya dipidana di atas 5 tahun karena terkait dengan ketentuan
prudential, dalam konteks menjaga kesehatan
bank.
UU P2SK merupakan satu gebrakan dalam
mereformasi sektor keuangan. Khusus mengenai penanganan tindak pidana yang ditekankan
pada pentingnya prinsip ultimum remedium
dan restorative justice, antara lain menghindari terjadinya double jeopardy dan prinsip non restitution agreement (NRA). Dengan pendekatan
restorative justice, penyidikan tidak
perlu diteruskan ketika para pelaku mengembalikan seluruh kerugian.
Ketentuan pidana dalam UU P2SK mencoba
menyeimbangkan antara kepentingan industri jasa keuangan yang berkelanjutan
dengan kepentingan pelindungan konsumen dan masyarakat. Ketika kepentingan
masyarakat didahulukan maka pengenaan pidana tidak perlu dilakukan. Selain pendekatan restorative justice, keberpihakan UU ini pada kepentingan konsumen semakin besar,
seperti tampak pada perluasan covered pelaku. Juga adanya pasal “sapu jagat” terkait tindak pidana
yang selama ini tidak ter-cover dalam
UU organik, terutama untuk menjaring misconduct
pada pinjaman online ilegal.
Dalam Webinar para Narasumber juga menyampaikan yaitu Dengan berlakunya UU P2SK, maka penyidik hanya dapat dilakukan
oleh penyidik OJK (pasal 49 ayat 5). Kemudian ditegaskkan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5/2023, tentang Penyidikan Tindak Pidana, pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik
tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat dari kepolisian dan
penyidik OJK. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan No. 59, tanggal 21
Desember 2023, dimana kata “hanya” diganti menjadi “dapat”. Ini berarti
penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh
penyidik OJK. Dengan kata lain, penyidik Polri tetap berwenang melakukan
penyidikan, demikian yang dijelaskan oleh Kombes
Pol Rizal Syahman Radi, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa
Keuangan OJK.
Selanjutnya
RM Randi Pratama, Pengawas Deputi
Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan, Direktorat
Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional OJK lebih menekankan pada 11 point utama dalam
POJK No. 22/2023 antara lain prinsip pelindungan konsumen yang diperluas,
larangan menerima atau bekerjasama dengan konsumen yang tidak memiliki izin pengawasan
perilaku PUJK atau market conduct, penguatan kewenangan OJK dalam
melakukan gugatan perdata kepada PUJK dalam rangka meminta ganti rugi atas
kerugian konsumen. Kesimpulannya, OJK ingin memperkuat pelindungan konsumen dan
mendukung pertumbuhan PUJK yang berkualitas.
Narasumber ketiga Dioputra Ilham Oepangat, Partner Kantor Hukum
Mangkoenegoro Dirgantara Oepangat lebih fokus pada hukum acara terkait POJK No.
16/2023. Menurutnya, konsep tentang non
restitution agreement (NPA) sangat menarik untuk dibahas. Bahwa prinsip
perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dimana PUJK harus
menciptakan ekosistem pelindungan konsumen dengan mewujudkan kepastian hukum
serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien
(ps. 229 junto ps. 231 huruf c UU P2SK).
UU memberikan wewenang kepada OJK
untuk melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan, karena memang penyidikan di
sektor jasa keuangan merupakan kompetensi dari penyidik OJK. OJK juga berwenang
menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya atau dihentikannya penyidikan
terhadap tindak pidana perbankan (POJK No. 16/2023, ps. 37 d ayat 1). Sebelum
menetapkan dimulainya penyidikan, OJK melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana perbankan (ps. 37 d ayat 2). Yang menarik, pada tahap
penyelidikan, pihak yang diduga melakukan tindak pidana dapat mengajukan
permohonan kepada OJK untuk penyelesaian
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor perbankan (ps. 37 d
ayat 3).
Sedangkan implikasi hukum dari POJK No. 16/2023 ini, yaitu terkait perluasan
keadilan restoratif melalui penyelesaian atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan sektor jasa keuangan, kewenangan penyidik OJK dijabarkan
lebih terperinci dan transparan, mulai dari menerima laporan, meminta
keterangan, meminta data, memblokir rekening, termasuk pengaturan mengenai non restitution agreement (NRA), kewenangan sepenuhnya ada pada penyidik. Penyidik OJK berwenang untuk
memanggil seluruh personal bank termasuk direksi.
Narasumber
keempat, Nur Rahmat, Senior Advisor Hukum Bank BNI, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang pesat di sektor
keuangan dan perbankan, disertai dengan tingkat risiko yang semakin tinggi,
menuntut perlunya penyempurnaan dalam berbagai regulasi. Hadirnya UU P2SK
merupakan upaya penyempurnaan dan mereformasi dengan tujuan untuk lebih
meningkatkan akses ke jasa keuangan serta memperluas sumber pembiayaan jangka
panjang, meningkatkan daya saing,
memperkuat mitigasi risiko, serta perlindungan investor dan konsumen.