Via Virtual
24-04-24
Sesuai UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 17 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) merupakan Pihak Pelapor yang wajib melakukan identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada PPATK dengan tetap menerapkan prinsip kehati – hatian untuk mencegah digunakannya PJK sebagai sarana ataupun sasaran pencucian uang oleh nasabah / pengguna jasa.
Tujuannya untuk menghindari risiko
reputasi, risiko operasional, risiko
hokum, risiko konsentrasi. Oleh
karenanya garda depan dari PJK perlu memiliki pengetahuan, analisa untuk
melakukan pelaporan. Maka FKDKP dan
PPATK bekerja sama untuk menyelenggarakan Pelatihan Identfikasi Transaksi
Keuangan Mencurigakan dan Penentuan Indikasi Tindak Pidana Asal.
Workshop ini akan diadakan pada tanggal :
Batch 1 : 24-25 April 2024
Batch 2 : 05-06 Juni 2024
Batch 3 : 10-11 Juli 2024